Arifin juga menambahkan, apa yang dipelajari di Aceh akan disampaikan dalam sidang DPR Trengganu. -
ANGGOTA Partai Islam Se-Malaysia (PAS) negara bagian Tenggranu, Malaysia, melakukan lawatan ke Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat, 31 Mei 2013. Mereka disambut Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.
Kedatangan tim partai PAS itu, dipimpin petinggi partai yang juga anggota dari Ahli Dewan Undangan Negeri atau DPR Trengganu, Arifin Bin Deraman.
Usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, Arifin Bin Deraman, kepada ATJEHPOSTcom mengatakan mereka melakukan lawatan ke Aceh untuk melihat sistem penerapan syariat islam di Aceh.
Menurutnya penerapan syariat islam di Aceh dan Malaysia sangat jauh berbeda, penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh mampu dilaksanakan secara baik oleh pemerintah Aceh, maupun kabupaten dan kota, ia mencontohkan Kota Banda Aceh.
Perbedaan yang mencolok, kata dia, meski Malaysia merupakan negara yang berazaskan islam namun dalam penerapan hukumnya tidak berlaku sama sekali, hal ini karena masih tidak adanya dukungan dari pemerintah kerajaan Malaysia selaku pemerintah nasional.
Namun Aceh, kata dia, meski provinsi yang berada dalam negara yang bukan berazaskan islam namun pemerintah pusat memberikan peluang bagi Aceh dalam menerapkan syariat islam.
“Kita di negara sana pemerintah nasionalnya tidak memberikan peluang bagi provinsi Trengganu mapun Kelantan untuk penerapan syariat islam, meski di sana partai kita menguasai suara,” kata Arifin bin Deraman.
Melihat kondisi tersebut, kata dia, pihaknya datang ke Aceh guna mempelajari sistem kebijakan Indonesia terutama keistimewaan yang diberikan pusat untuk Aceh, serta bagaimana pemerintah Aceh memanfaatkan peluang tersebut untuk menerapkan syariat islam di Aceh.
Ia mengatakan masyarakat di juga masih belum mampu mengenal islam secara kaffah dan sifatnya masih sangat liberal dalam mengenal islam. Sehingga masyarakat di sana hanya mengetahui bagian dasar dalam islam, namun apa yang menjadi hukum bagi yang melanggar syariat islam masih belum dikenal secara penuh di sana.
“Masyarakat kami hanya tahu tentang hukum islam seperti salat, menunaikan ibadah haji, puasa. Tapi semacam cambuk bagi yang berzina disana tidak berlaku, bahkan budaya islam di sana jauh bergeser,” kata dia.
Arifin juga menambahkan, apa yang dipelajari di Aceh akan disampaikan dalam sidang DPR Trengganu nantinya.
No comments:
Post a Comment